Informasi Umum


Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang pada prinsipnya bertujuan membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru. Dalam peraturan ini, antara lain dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan pangkat atau jabatan Guru Pembina / Golongan  IVa ke atas diwajibkan adanya angka kredit yang diperoleh dari Kegiatan Pengembangan Profesi.  Penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI) di bidang pendidikan merupakan dalah satu bentuk kegiatan dalan pengembangan profesi. Di antara bentuk KTI itu, yang cenderung banyak dipilih oleh guru adalah KTI hasil penelitian, khususnya penelitian tindakan kelas (PTK).
Banyak guru yang telah mencoba melakukan PTK setelah mereka mengikuti bimbingan teknis (Bintek) atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PTK baik yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan maupun atas prakarsa guru sendiri dan sejalan dengan itu telah banyak pula laporan penelitian yang telah mereka susun. Namun, ternyata semakin banyaknya laporan PTK yang dibuat guru tersebut tidak berbading lurus dengan semakin banyaknya guru yang lolos kenaikan pangkat atau jabatan Guru Pembina/Golongan IVa ke IVb. Banyak laporan PTK yang dibuat guru belum dapat diterima oleh tim penilai. Kemungkinan ditolaknya tulisan tersebut terletak pada kesalahan substansi atau pada hal-hal lain di luar substansi. Bertalian dengan persoalan diatas, Suharsimi Arikunto (2006) mengemukakan sejumlah persyaratan untuk diterimanya laporan penelitian tindakan kelas yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan guru. Persyaratan-persyaratan itu adalah sebagai berikut, (1)   Penelitian tindakan kelas harus tertuju atau mengenai hal-hal yang terjadi di dalam pembelajaran (tetapi bukan hanya pembelajaran biasa) dan diharapkan dapat meingkatkan kualitas pembelajaran. (2)   Penelitian tindakan kelas oleh guru menuntut dilakukannya pencermatan secara terus menerus, objektif, dan sistematis, artinya dicatat atau direkam dengan baik sehingga diketahui dengan pasti tingkat keberhasilan yang diperoleh peneliti serta penyimpangan yang terjadi. Hasil pencermatan tersebut digunakan sebagai bahan untuk menemtukan tindak lanjut yang harus segera diambil oleh peneliti. (3)   Penelitian tindakan harus dilakukan sekurang-kurangnya dalam dua siklus tindakan yang berurutan. Informasi dari siklus yang terdahulu sangat menentukan bentuk siklus berikutnya. Oleh karena itu, siklus yang kedua, ketiga, dan seterusnya tidak dapat dirancang sebelum siklus pertama terjadi. Hasil refleksi harus digunakan sebagai bahan masukan untuk perencanaan siklus berikutnya. (4)   Penelitian tindakan terjadi secara wajar, tidak mengubah aturan yang sudah ditentukan dalam arti tidak mengubah aturan yang sudah ditentukan dalam arti tidak mengubah jadwal yang berlaku. Tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan siswa, baik yang dikenai atau siswa lain. Makna dari kallimat ini adalah bahwa tindakan yang dilakukan guru tidak hanya memilih anak-anak tertentu, tetapi harus semua siswa dalam kelas. (5)   Penelitian tindakan harus  betul-betul disadari  oleh pemberi maupun pelakunya sehingga pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengemukakan kembali apa yang dilakukan, baik mengenai tindakan, suasana ketika terjadi, reaksi siswa, urutan peristiwa, maupun hal-hal yang dirasakan sebagai kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan rencana yang sudah dibuat sebelumnya. (6)   Penelitian tindakan harus benar-benar menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan oleh sasaran tindakan, yaitu siswa yang sedang belajar. Banyak guru yang melakukan  penelitian tindakan, tetapi hanya menyebut apa yang dilakukan oleh guru sendiri, misalnya memberi contoh, atau Kepala Sekolah melengkapi buku perpustakaan
Berdasarkan hal tersebut diatas, Peduli Guru Kita (PEGITA) bermaksud menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Praktis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk Penilaian Angka Kredit Guru  Bagi Guru PNS di Kota Depok.